Benarkah Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Izin Presiden?

Benarkah Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Izin Presiden? - Apa kabar sobat pembaca BERITA UPDATE, semoga kabar Anda baik-baik saja, dan selalu dalam lindunganNYA, berita kali ini mengambil judul Benarkah Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Izin Presiden?, berita kali ini kami masukan dalam label: Berita Agama, Berita Berita, Berita Fenomena, Berita Hari Ini, Berita Indonesia, Berita Islam, Berita Kabar, Berita Muslim, Berita Politik, Berita Ragam, Berita Share, Berita Terbaru, Berita Terkini, Berita Update, langsung disimak saja yuk.

Judul : Benarkah Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Izin Presiden?
link : Benarkah Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Izin Presiden?

Musti dibaca juga


Benarkah Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Izin Presiden?


Benarkah Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Izin Presiden?

Berita Islam 24H - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal itu memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/9).

Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden.

Sedangkan untuk Pasal 36 ayat (3), MK menyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, jika penyidikan berlanjut pada penahanan harus mendapatkan izin tertulis dari presiden.

"Pasal 36 ayat (3) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan'," kata Mahfud.

Tetapi, MK menyatakan izin itu tidak berlaku jika terdapat beberapa pengecualian, seperti kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau disangka melakukan kejahatan yang diancam hukuman mati dan kejahatan yang mengancam keamanan negara. Hal itu merupakan putusan terkait Pasal 36 ayat (4). [beritaislam24h.com / mc]


Terima kasih Anda sudah berkenan membaca:

Benarkah Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Izin Presiden?

Itulah tadi berita update Benarkah Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Izin Presiden? yang baru saja selesai Sobat baca, bila Anda ingin berbagi pendapat, silahkan sampaikan di kolom komentar dibawah artikel ini.

Telah selesai dibaca: Benarkah Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Izin Presiden? link sumber blog ini: https://beritanyaupdate.blogspot.com/2016/10/benarkah-pemeriksaan-kepala-daerah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Benarkah Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Izin Presiden?"

Posting Komentar