Judul : Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
link : Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli (buyu’) - Kata (الْبُيُوْعُ) adalah jamak dari kata (الْبَيْعُ), artinya secara kebahasaan adalah menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.[1] Image From www.anneahira.com Berdasarkan pengertian diatas secara etimologis ba’i berarti tukar menukar (barter) secara mutlak. Syaikh Muhammad Ash-Shalih al-‘Utsaimin berpendapat bahwa devinisi ba’i secara etimologis adalah
Terima kasih Anda sudah berkenan membaca:
Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
Itulah tadi berita update Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli yang baru saja selesai Sobat baca, bila Anda ingin berbagi pendapat, silahkan sampaikan di kolom komentar dibawah artikel ini.
Telah selesai dibaca: Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli link sumber blog ini: https://beritanyaupdate.blogspot.com/2017/01/pengertian-dan-dasar-hukum-jual-beli.html
0 Response to "Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli"
Posting Komentar