Pengamat Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya, Kasus Ahok tak Bisa Ditangguhkan

Pengamat Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya, Kasus Ahok tak Bisa Ditangguhkan - Apa kabar sobat pembaca BERITA UPDATE, semoga kabar Anda baik-baik saja, dan selalu dalam lindunganNYA, berita kali ini mengambil judul Pengamat Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya, Kasus Ahok tak Bisa Ditangguhkan, berita kali ini kami masukan dalam label: Berita Agama, Berita Berita, Berita Fenomena, Berita Hari Ini, Berita Indonesia, Berita Islam, Berita Kabar, Berita Muslim, Berita Politik, Berita Ragam, Berita Share, Berita Terbaru, Berita Terkini, Berita Update, langsung disimak saja yuk.

Judul : Pengamat Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya, Kasus Ahok tak Bisa Ditangguhkan
link : Pengamat Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya, Kasus Ahok tak Bisa Ditangguhkan

Musti dibaca juga


Pengamat Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya, Kasus Ahok tak Bisa Ditangguhkan


Pengamat Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya, Kasus Ahok tak Bisa Ditangguhkan

Berita Islam 24H - Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mempertanyakan kebijakan Polri apabila kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ditangguhkan hingga selesai Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurutnya, tidak ada dasar hukum jika kasus tersebut ditangguhkan.

“Dasar hukumnya apa? Misalnya KUHAP/KUHP, UU Pemilu, ada dasarnya. Kalau dasar hukumnya atas dasar perseorangan meskipun pejabat enggak boleh,” ujar Bambang saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (21/10).

Sebagai negara hukum, kata Bambang, semua harus tunduk kepada hukum. Kapolri maupun Presiden harus menjunjung tinggi hukum. Dalam UUD 1945, semua warga negara sama dihadapan hukum.

Belum lagi dalam Pasal 28 UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian tentang pejabat kepolisian tidak boleh ikut campur dalam politik praktis. Bambang meniliai, upaya penangguhan proses hukum Ahok merupakan gejala politisasi terhadap Polri.

“Jika benar, ini harus dicegah, baik oleh Presiden maupun Polri sendiri,” kata Bambang.

Di samping itu, adanya Pasal 28 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian termasuk konsekuensi dari implementasi dari negara hukum. Karena itu, semua pihak termasuk yang membuat kebijakan harus tunduk kepada UUD 1945 yang menyebutkan semua orang tunduk kepada hukum.

Proses hukum dugaan penistaan agama oleh Ahok ada kemungkinan ditangguhkan oleh Polri hingga Pilkada serentak 2017 selesai. Hal tersebut juga pernah dilakukan di Pilkada serentak 2015 sebelumnya pada masa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Namun, penangguhan tersebut diambil dalam rapat terbatas. [beritaislam24h.com / rci]


Terima kasih Anda sudah berkenan membaca:

Pengamat Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya, Kasus Ahok tak Bisa Ditangguhkan

Itulah tadi berita update Pengamat Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya, Kasus Ahok tak Bisa Ditangguhkan yang baru saja selesai Sobat baca, bila Anda ingin berbagi pendapat, silahkan sampaikan di kolom komentar dibawah artikel ini.

Telah selesai dibaca: Pengamat Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya, Kasus Ahok tak Bisa Ditangguhkan link sumber blog ini: https://beritanyaupdate.blogspot.com/2016/10/pengamat-kepolisian-tak-ada-dasar.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengamat Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya, Kasus Ahok tak Bisa Ditangguhkan"

Posting Komentar