Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa atau Gila oleh Ahli

Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa atau Gila oleh Ahli - Apa kabar sobat pembaca BERITA UPDATE, semoga kabar Anda baik-baik saja, dan selalu dalam lindunganNYA, berita kali ini mengambil judul Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa atau Gila oleh Ahli, berita kali ini kami masukan dalam label: Berita Agama, Berita Berita, Berita Fenomena, Berita Hari Ini, Berita Indonesia, Berita Islam, Berita Kabar, Berita Muslim, Berita Politik, Berita Ragam, Berita Share, Berita Terbaru, Berita Terkini, Berita Update, langsung disimak saja yuk.

Judul : Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa atau Gila oleh Ahli
link : Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa atau Gila oleh Ahli

Musti dibaca juga


Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa atau Gila oleh Ahli


Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa atau Gila oleh Ahli

Berita Islam 24H - Kepolisian dinilai tidak boleh membiarkan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menguap begitu saja. Apabila Kepolisian tidak memproses sebagaimana mestinya, maka Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus turun tangan.

"Jokowi sebagai Presiden harus segera bertindak karena bagaimanapun gubernur itu wakil pusat. Kalau Ahok dibiarkan, maka sama artinya pemerintah pusat mengamini perilaku penistaan oleh Ahok dan menganggap Ahok masih pantas jadi gubernur," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Kamis (20/10).

Menurut dia, jika sampai Jokowi membiarkan, maka tidak ada jalan lain selain menggunakan tekanan publik. "Untuk itu publik harus bergerak. People power adalah jalan terakhir kalau negara tidak bergerak dan harus ditekan," kata dia.

Adanya fakta-fakta yang terungkap dan juga saksi, maka Ahok tidak bisa lepas dari hukum. Ahok layaknya para pelanggar hukum lainnya hanya bisa lepas dari jerat hukum kalau ada keterangan ahli yang menyatakan bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan yang dalam bahasa awamnya disebut kegilaan.

"Kalau ada keterangan dari ahli atau rumah sakit yang menyatakan dia mengalami gangguan jiwa atau gila, maka dalam hukum positif dia bisa bebas dengan landasan pemaafan. Dalam hukum agama dan lainnya pun orang yang menggalami gangguan jiwa tidak bisa dihukum," kata Asep. [beritaislam24h.com / rci]


Terima kasih Anda sudah berkenan membaca:

Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa atau Gila oleh Ahli

Itulah tadi berita update Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa atau Gila oleh Ahli yang baru saja selesai Sobat baca, bila Anda ingin berbagi pendapat, silahkan sampaikan di kolom komentar dibawah artikel ini.

Telah selesai dibaca: Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa atau Gila oleh Ahli link sumber blog ini: https://beritanyaupdate.blogspot.com/2016/10/pakar-hukum-ahok-bisa-bebas-jika.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa atau Gila oleh Ahli"

Posting Komentar