Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan

Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan - Apa kabar sobat pembaca BERITA UPDATE, semoga kabar Anda baik-baik saja, dan selalu dalam lindunganNYA, berita kali ini mengambil judul Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan, berita kali ini kami masukan dalam label: Berita Agama, Berita Berita, Berita Fenomena, Berita Hari Ini, Berita Indonesia, Berita Islam, Berita Kabar, Berita Muslim, Berita Politik, Berita Ragam, Berita Share, Berita Terbaru, Berita Terkini, Berita Update, langsung disimak saja yuk.

Judul : Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan
link : Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan

Musti dibaca juga


Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan


Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan

Berita Islam 24H - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengkritik upaya pemerintah dalam mereformasi sistem penegakan hukum di Tanah Air. Ia menilai, pemerintah masih tebang pilih dalam penegakan hukum.

Ia pun membandingkan ketegasan sikap pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar dengan kontribusi tambahan yang tengah diupayakan ditarik Pemprov DKI Jakarta kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Begitu hebatnya pemerintah mengganyang pungli," kata Margarito saat diskusi bertajuk “Kerja-Citra-Drama” di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).

Di dalam hukum, ia menjelaskan, tidak dibenarkan keberadaan praktik pungutan liar. Praktek itu tidak memiliki legalitas yang menjadi payung hukumnya. Demikian halnya dengan kontribusi tambahan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, sebut Margarito, beberapa waktu lalu juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemerintah DKI dalam menarik kontribusi tambahan itu.

"Kontribusi tambahan tidak ada dasar hukumnya. Tapi mungkin karena itu disebut kontribusi maka bukan pungli. Padahal, pungli itu ada karena ada pengenaan biaya yang tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Margarito meragukan pemerintah akan bersikap tegas atas kasus proyek reklamasi tersebut. Ia menduga, ketidaktegasan pemerintah disebabkan karena nilai kontribusi tambahan itu yang besar mencapai 15 persen, daripada pungli yang hanya recehan.

"Selain nilainya luar biasa besar, itu dasar hukumnya bukan pungli. Jadi sah," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang. Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan. Ahok mengatakan hal ini untuk melindungi Pemprov DKI Jakarta.

"Kami tidak ingin membuat pulau tapi harus membebani APBD DKI. Ngurus banjir di sini saja belum beres, butuh duit banyak juga untuk bangun LRT. Mau bikin pulau masa saya harus ngeluarin duit?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (19/5/2016).

Solusi paling baik, menurut dia, adalah dengan memberi izin kepada pengembang untuk membuat pulau. Sehingga tidak membebani APBD DKI. Namun, tetap harus ada perjanjian-perjanjian yang mengatur keuntungan Pemprov DKI.

Ahok mengatakan ada kewajiban pengembang sebesar 5 persen ditambah kontribusi tambahan untuk membantu Pemprov DKI mengatasi banjir. Namun, tidak disebut berapa besar kontribusi tambahan itu. [beritaislam24h.com / kc]


Terima kasih Anda sudah berkenan membaca:

Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan

Itulah tadi berita update Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan yang baru saja selesai Sobat baca, bila Anda ingin berbagi pendapat, silahkan sampaikan di kolom komentar dibawah artikel ini.

Telah selesai dibaca: Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan link sumber blog ini: https://beritanyaupdate.blogspot.com/2016/10/margarito-pungli-disikat-kontribusi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan"

Posting Komentar