Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya

Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya - Apa kabar sobat pembaca BERITA UPDATE, semoga kabar Anda baik-baik saja, dan selalu dalam lindunganNYA, berita kali ini mengambil judul Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya, berita kali ini kami masukan dalam label: Berita Agama, Berita Berita, Berita Fenomena, Berita Hari Ini, Berita Indonesia, Berita Islam, Berita Kabar, Berita Muslim, Berita Politik, Berita Ragam, Berita Share, Berita Terbaru, Berita Terkini, Berita Update, langsung disimak saja yuk.

Judul : Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya
link : Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya

Musti dibaca juga


Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya


Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya

Berita Islam 24H - Aktivis dan seroang advokat, Eggi Sudjana mengatakan petahana DKI sudah jelas menistakan Al-Qur'an. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi disebut dugaan.

Setidaknya menurut Eggi ada tujuh poin penistaan agama yang diucapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pertama ia mengatakan jangan mau dibohongi dan dibodohi.

"Ahok itu sudah jelas menistakan Al-Qur'an. Ada tujuh bukti atas ucapannya. Jadi, tidak perlu lagi media menuliskan bahwa Ahok diduga menistakan al-Qur'an. Pertama Ahok memakai bahasa jangan mau dibohongi oleh surat Al-Maidah ayat 51. Ahok juga mengatakan jangan mau dibodohi," ucapnya, Kamis (20/10/2016), di Gedung Juang 45, Jakarta.

Namun ia nampaknya merasa ada ibroh dari ucapan penistaan yang dilakukan oleh Ahok itu. Di antaranya, masyarakat luas yang awalnya tidak mengenal Al-Maidah ayat 51, kini sontak semua mengetahuinya.

"Padahal saat itu Al-Maidah belum populer. Sejak Ahok sebut-sebut Al-Maidah ayat 51: "Jangan mau dibohongi Al-Maidah", kini pun populer," katanya.

Ahok dikatakan juga olehnya bahwa penistaan itu seharusnya masuk ke ranah hukum. Mengingat, ucapan Ahok itu sudah menyentuh beberapa Pasal penistaan. "Di antaranya unsur Pasal 51 Ayat 6, Pasal 310, dan Pasal 311. Jelas sekali ia mencemarkan nama bailk ulama dan mengandung fitnah," sambungnya.

Sebab itu, dengan adanya unsur-unsur di atas, maka Ahok dapat dipastikan olehnya dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara.

"Kita kumpulkan pasal-pasal ini. Jika dikumpulkan, maka Ahok akan dikenakan masa tahanan 10 tahun. Nah, kalau sudah lebih dari 5 tahun seperti itu, Ahok seharusnya sudah ditangkap," tutupnya. [beritaislam24h.com / vic]


Terima kasih Anda sudah berkenan membaca:

Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya

Itulah tadi berita update Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya yang baru saja selesai Sobat baca, bila Anda ingin berbagi pendapat, silahkan sampaikan di kolom komentar dibawah artikel ini.

Telah selesai dibaca: Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya link sumber blog ini: https://beritanyaupdate.blogspot.com/2016/10/advokat-senior-polisi-sudah-bisa.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya"

Posting Komentar